“Bisa untuk dihancurkan tentu dengan minta bantuan pengadilan. Atau negosiasi saja, kasih saja uang kerohiman oleh PT. KAI. Model ini, cara pembayaran yang biasa dilakukan oleh PT KAI kepada rakyat yang menempati tanah KAI,” ujar Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, kepada koran ini, Minggu (26/4).
Meksi dapat menghancurkan dengan meminta bantuan pengadilan, namun Uchok menilai lebih baik PT KAI memberi uang kerohiman. Namun dalam pemberian perusahaan plat merah tersebut tidak boleh pilih-pilih. Artinya menganakemaskan PT ACK dengan memberi nilai fantastis.
“Misalnya, rakyat yang menempati tanah KAI, itu diusir dengan cara hanya memberikan uang kerohiman. Makanya perusahaan juga harus diusir, robohkan saja gedung tersebut dan kasih uang kerohiman saja, bukan ganti rugi sesuai NJOP (Nilai jual objek pajak,red),” katanya.
Dengan memberlakukan hal yang sama terhadap setiap orang yang mendirikan bangunan di atas lahan PT KAI, maka artinya perusahaan tersebut menurut Uchok, benar-benar bertindak adil.
Sementara itu politikus sekaligus advokat, Hinca Pandjaitan menilai, PK merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat. Karena itu ketika dalam putusan yang dipersoalkan adalah tanah, maka tanah kembali kepada pemiliknya, yaitu PT KAI. Terkait bangunan yang berada di atasnya, menjadi kewajiban pihak yang membangun untuk membongkar.
“Jadi itu ada kewajiban bagi si pembangun untuk membongkarnya. Yang paling ideal adalah silahkan bisnis to bisnis, enggak mau rugi, jadi dihitung,” ujarnya.
Zonabioskop.com hadir dengan Nonton Bioskop Online SUBTITLE Indonesia dan juga Download Secara Gratis yukkk Langsung saja klik 2xa
BERITA CINTA | FILM CINTA | ZODIAK CINTA | CERITA CINTA | DUNIA CINTA | CINTA ROMANTIS | FILM ROMANTIS di www.nontoncinta.com




