Andi Lala hanya bungkam dan menggelengkan kepala, ketika diminta tanggapannya terkait vonis hakim. Dan tiba-tiba ia pun meneteskan air mata. Andi Lala adalah terdakwa pembunuhan satu keluarga di Mabar pada April 2017. Saat melakukan pembunuhan, Andi Lala dibantu Roni Anggara dan Andi Syahputra. Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis, kemarin, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban membacakan amar putusan hakim.
Para hakim memutuskan Andi Lala terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Riyanto, istri Riyanto, Sri Ariyani, serta dua anak Riyanto-Sri, Naya dan Gilang Laksono serta mertua Riyanto, Sumarni.
“Menyatakan terdakwa Andi Lala terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain. Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ucap Dominggus. Untuk terdakwa Roni dan Andi Syahputra, hakim memvonis masing-masing penjara selama 20 tahun. Menurut para hakim, mereka turut serta membantu Andi Lala membunuh.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai hal ini? Berikan pendapat Anda di kolom komentar.
Sumber : tribrunmedan.com
BeritaGoogle.com - Situs Berita Hari Ini Indonesia, Indeks berita terbaru hari ini dari peristiwa, Kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia dan Gosip Artis
Bantuan Anda, Berita Heboh, Berita International, Berita Terkini, Berita Unik, Cerita Cinta, Cerita Lucu, Cerita Mengharukan, Entertainment, Film Cinta, Film Lucu, Film Mengharukan, Handphone, Kesehatan, Kuliner, Orang Hilang, Penipuan, Sejarah, Slider, Sports, Tionghoa, Video, Zodiak




