Kapolres Siak, AKBP Ahmad David melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani mengatakan pasutri ini berencana membawa sabu tersebut ke Sumatera Barat.
Namun niatnya itu terendus oleh BNN Riau yang kemudian meminta bantuan personil Polres Siak untuk melakukan penggeledahan saat mobil yang dikendarai pasutri ini melintas di jalan lintas Dayun -Perawang, depan Mapolres Siak.
"Penggeledahan berlangsung Minggu (29/7/2018) sekitar pukul 17.30 WIB. Tepat di KM 70, Kampung Dayun mobil Pasutri ini digeledah oleh 8 personil Polres Siak dan ditemukan 10 paket sabu dalam kemasan plastik," katanya.
Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini dintrograsi mengakui membawa barang haram itu dari Kota Dumai dan akan diedarkan di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kantong itu dibungkus dengan plastik warna hijau. Diperkirakan berat 1 bungkus sabu lebih kurang 1 Kg.
"Sekarang kedua pelaku dibawa oleh tim BNN Riau ke Pekanbaru, untuk dilakukan pengembangan. Penimbangan barang bukti dilakukan oleh pihak BNP Riau," kata dia.***
Dapatkan Info BERITA GOOGLE Setiap Hari Dengan LIKE PAGE FACEBOOK BERITAGOOGLE
BeritaGoogle.com - Situs Berita Hari Ini Indonesia, Indeks berita terbaru hari ini dari peristiwa, Kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia dan Gosip Artis
Bantuan Anda, Berita Heboh, Berita International, Berita Terkini, Berita Unik, Cerita Cinta, Cerita Lucu, Cerita Mengharukan, Entertainment, Film Cinta, Film Lucu, Film Mengharukan, Handphone, Kesehatan, Kuliner, Orang Hilang, Penipuan, Sejarah, Slider, Sports, Tionghoa, Video, Zodiak




