Suryanto yang mendapatkan giliran pertama mengikuti persidangan PK yang digelar di Lapas Barelang 12 Januari 2015.
Dalam persidangan PK saat itu, Charles Lubis selaku kuasa pemohon mengajukan novum (bukti baru) yakni pengakuan Suryanto alias Ationg yang menyatakan bahwa kedua terpidana mati yakni Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno hanya sebagai kurir yang membawa barang titipan dari Ong (DPO) dari Malaysia ke Batam.
Charles Lubis mengajukan bukti baru yakni tulisan tangan dari Suryanto yang isinya mengatakan bahwa kedua terpidana merupakan anak buah kapal yang hanya menerima barang titipan dari Ong atas permintaan dari Ationg.
Tulisan tangan Ationg dibuat tanggal 8 Januari 2015 tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Sehingga, pemohon meminta agar terpidana dibebaskan dari hukuman mati, mengubahnya jadi hukuman pidana penjara seperti yang lainnya.
"Berdasarkan hal tersebut, mohon kepada majelis hakim. Menolak secara keseluruhan tanggapan Jaksa Penuntut dan dibebaskan dari hukuman mati," kata Carles saat itu .
Zonabioskop.com hadir dengan Nonton Bioskop Online SUBTITLE Indonesia dan juga Download Secara Gratis yukkk Langsung saja klik 2xa
BERITA CINTA | FILM CINTA | ZODIAK CINTA | CERITA CINTA | DUNIA CINTA | CINTA ROMANTIS | FILM ROMANTIS di www.nontoncinta.com




