"Didalam (PTIK) tadi saya sampaikan. yang berkaitan dengan hasutan kebencian, hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan kepada simbol - simbol negara, kalau memang aturan hukum yagn ada harus ditindaklanjutin," kata jokowi di PTIK-STIK, kemayoran Baru, Jakarta selatan, selasa (8/11/2016).
Laskar Rakyat Jokowi ( LRJ) dan Projo melaporkan Ahmad Dhani kepolda Metro Jaya dengan tuduhan telah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berorasi dalam aksi 4 november.
" Ahmad Dhani telah melecehkan Presiden saat orasi demo 4 november," kata ketua Umum LRJ Riano Oscha di Jakarta,senin.
Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum 7 november 2016.relawan jokowi melaporkan Ahmad Dhani kepolisi dengan tuduhan melanggar pasal 207 kitab undang-undang hukum pidana tentang penghinaan terhadap penguasa.
Menurut ketentuan itu, barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina penguasa atau badan umum yang ada di indonesia, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda.
YOUR ADS HERE !!!
Zonabioskop.com hadir dengan Nonton Bioskop Online SUBTITLE Indonesia dan juga Download Secara Gratis yukkk Langsung saja klik 2xa
BERITA TERBARU DAN TERKINI BERITA CINTA | FILM CINTA | ZODIAK CINTA | CERITA CINTA | DUNIA CINTA | CINTA ROMANTIS | FILM ROMANTIS di www.nontoncinta.com




