Program ini digelar selama sekitar sebulan. Yakni mulai Senin (9/4/2018) hingga Rabu (9/5/2018) mendatang.
"Program ini akan kita gelar hingga sebulan," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Sumut Sarmadan Hasibuan, Minggu (8/4/2018).
Berbeda dengan akhir tahun lalu, program peringanan pajak kendaraan kali ini hanya akan menghapus denda Pajak Kenderaan Bermotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sedangkan biaya pokok keduanya tetap wajib dibayar normal.
Selain itu, program kali ini juga berlaku bagi kendaraan berpelat kuning.
Mulai besok, wajib pajak dapat mendatangi tiap gerai Samsat Pemprov Sumut untuk mengikuti program ini.(*)
Dapatkan Info BERITA GOOGLE Setiap Hari Dengan LIKE PAGE FACEBOOK BERITAGOOGLE
BeritaGoogle.com - Situs Berita Hari Ini Indonesia, Indeks berita terbaru hari ini dari peristiwa, Kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia dan Gosip Artis
Bantuan Anda, Berita Heboh, Berita International, Berita Terkini, Berita Unik, Cerita Cinta, Cerita Lucu, Cerita Mengharukan, Entertainment, Film Cinta, Film Lucu, Film Mengharukan, Handphone, Kesehatan, Kuliner, Orang Hilang, Penipuan, Sejarah, Slider, Sports, Tionghoa, Video, Zodiak




