Pihaknya pun akan bersurat mengingat teguran sudah berlalu sejak sebulan lalu, tepatnya 25 Maret 2018.
"Rencananya, kami akan bersurat sebagai monitoring tindak lanjut LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) terkait Tanah Abang. Pekan depan tenggat waktu bagi Pemprov DKI untuk menginformasikan langkah korektif, selanjutnya dalam 30 hari berikutnya rencana harus dieksekusi," ungkapnya dihubungi pada Kamis (19/4/2018).
Dirinya berharap agar teguran yang disampaikan dapat ditanggapi serius oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jalan Jatibaru Raya yang dinilai bermasalah pun harus segera dibebaskan dari Pedagang Kaki Lima (PKL).
Langkah tersebut harus dilakukan, bukan sekedar kunjungan informal yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah beberapa waktu yang lalu.
"Tanggapan masih informal, Sekda waktu berkunjung sekitar dua minggu lalu bilang akan koordinasi internal dengan dinas terkait dan akan menyampaikan hasilnya kepada kami. Tapi, sampai sekarang belum ada kelanjutan," ungkapnya.
Apabila sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berubah dalam tenggat waktu 60 hari, dirinya menegaskan pihaknya akan meningkatkan status laporan menjadi rekomendasi.
Apabila terjadi, dipastikan Anies Rasyid Baswedan dibebastugaskan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
"Tenggat waktunya sudah jelas, kalau tidak dilaksanakan dalam waktu 60 hari akan keluar rekomendasi dengan segala konsekuensinya," katanya
Dapatkan Info BERITA GOOGLE Setiap Hari Dengan LIKE PAGE FACEBOOK BERITAGOOGLE
BeritaGoogle.com - Situs Berita Hari Ini Indonesia, Indeks berita terbaru hari ini dari peristiwa, Kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia dan Gosip Artis
Bantuan Anda, Berita Heboh, Berita International, Berita Terkini, Berita Unik, Cerita Cinta, Cerita Lucu, Cerita Mengharukan, Entertainment, Film Cinta, Film Lucu, Film Mengharukan, Handphone, Kesehatan, Kuliner, Orang Hilang, Penipuan, Sejarah, Slider, Sports, Tionghoa, Video, Zodiak




