Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan, AKP Rudi Chandra, dalam keterangannya, Selasa (14/8/2018), membeberkan penangkapan terhadap kedua pria itu. “Kedua tersangka ditangkap secara bersamaan,” sebut AKP Rudy Chandra. Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkusan kecil berisi daun ganja kering seberat 1,14 gram, 2 puntungan rokok bercampur daun ganja kering, masing-masing seberat 0,86 gram dan 0,17 gram.
“Sebelumnya kedua tersangka ini berdasarkan informasi yang kita terima, telah memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di Jalan Komplek TPO, Lingkungan IV, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Tanjungbalai,” lanjut Kapolsek. Berdasarkan info itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. “Pada saa diamankan kedua tersangka ini sedang berdiri di pinggir jalan,” jelas AKP Rudy. Keduanya juga sempat membuangkan 1 batang rokok dan 1 paket terbungkus kertas nasi ketika melihat kedatangan polisi.
“Begitu dibuka dan diperiksa ternyata benda yang dibuang kedua tersangka itu berisi daun ganja. Hasil interograsi, daun ganja itu diperoleh tersangka DS dari temannya dengan nama panggilan Doni,” pungkas AKP Rudy. Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti, sedangkan Dedek dan Dermansyah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjungbalai Selatan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dapatkan Info BERITA GOOGLE Setiap Hari Dengan LIKE PAGE FACEBOOK BERITAGOOGLE
BeritaGoogle.com - Situs Berita Hari Ini Indonesia, Indeks berita terbaru hari ini dari peristiwa, Kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia dan Gosip Artis
Bantuan Anda, Berita Heboh, Berita International, Berita Terkini, Berita Unik, Cerita Cinta, Cerita Lucu, Cerita Mengharukan, Entertainment, Film Cinta, Film Lucu, Film Mengharukan, Handphone, Kesehatan, Kuliner, Orang Hilang, Penipuan, Sejarah, Slider, Sports, Tionghoa, Video, Zodiak, Agen Casino, Daftar Judi Slot Online, Link SBOBET 2018




