• Latest News

    Jumat, 15 April 2016

    Wanita Emas Dilaporkan Kasus Penipuan 950 Juta


    Nontoncinta.com - Mischa Hasnaeni Moein, yang sering menyebut dirinya sebagai ‘wanita emas’ dilaporkan Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya, Abu Arief M, ke Mapolda Metro Jaya. Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta 2017 ini diduga melakukan penipuan terkait tender proyek pembangunan jalan di Jayapura.

    Kasus ini diketahui terjadi pada tahun 2014. Hasnaeni menduga ini terkait pencalonannya di Pilgub DKI.

    Namun Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto, tak berpendapat demikian. Menurutnya mungkin saja kasus ini dilanjutkan karena ditemukannya bukti baru.

    .:: sboagen ::.

    “Ya bisa saja karena mungkin ditemukan novum (bukti baru). Jadi pada saat itu (2014) dilakukan penyelidikan, namun belum menemui bukti baru,” kata Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/4).

    “Kan kita mencari dua alat bukti, pencarian itu tentunya melalui proses. Nah kalau belum ditemukan bukti, ya kasus dihentikan sementara dulu, begitu menemukan bukti baru lagi, baru kita buka kembali,” tambahnya.

    Ditambahkannya lagi semua kasus yang dilaporkan akan diproses. Namun dalam penyelidikannya ada yang dihentikan sementara bisa saja karena bukti yang kurang.

    “Ya dari pada kita terus-terus itu, kan pekerjaan yang lain banyak, nah di pending dulu,” jelasnya.

    “Untuk saat ini alat bukti kuat belum ada, jika ada indikasi informasi kita buka lagi, nanti didalami lagi. Kalau ternyata belum juga ada, kita berhenti lagi cara penyelidikan ya kayak begitu,” tutupnya.

    Inilah Kronologi Penipuannya

    “Pada akhir Mei 2014, korban selaku Direktur Utama PT. Trikora Cipta Jaya yakni Abu Arief M Hasibuan dikenalkan dengan terlapor Hasnaeni oleh saudara Arifin Abas Hutashut (sudah meninggal) dalam rangka pengurusan sanggahan banding proyek pembangunan 2 ruas jalan di Jayapura,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Rabu (13/4).

    Lalu selanjutnya, pada 30 Mei 2014, dibuatkan surat perjanjian kerjasama untuk pengurusan sanggahan banding yang dibuat oleh Arifin yang kemudian ditandatangani oleh korban dan Hasnaeni.

    “Dan pada akhir Mei 2014, pelapor diminta untuk membayarkan 6 unit iPhone yang dibeli oleh terlapor di Mall Ambasador senilai kurang lebih Rp 30 juta. Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2014, diserahkan cek BRI oleh korban kepada terlapor senilai Rp 500 juta di Hotel Melawai I Blok M, Jakarta Selatan tuturnya.

    “Kemudian pada tanggal tersebut pelapor juga mentransfer uang dari ATM Mandiri ke kartu kredit BNI milik terlapor senilai Rp 200 juta di Senayan City, Jakarta Pusat. Di hari yang sama, pelapor disuruh pula membayarkan barang belanjaan milik terlapor senilai Rp 21 juta di ZARA Senayan City,” tambahnya.

    Bahkan tak sampai situ, Lanjut Krishna, pada tanggal 6 Juni 2014, pelapor kembali disuruh mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama Muslim Mahmud (suami terlapor atau suami Hasnaeni) senilai Rp 200 juta.

    “Alasan pelapor atau korban mau memberikan cek, mentransfer uang, dan membayarkan belanjaan terlapor adalah karena terlapor menjanjikan akan membantu memenangkan sanggahan banding yang diajukan oleh korban melalui pelapor di Kementerian Pekerjaan Umum (PU),” ujarnya.

    “Dan yang membuat korban yakin serta percaya terhadap terlapor adalah karena diperkenalkan oleh Arifin Abas itu yang merupakan teman korban. Selain itu terlapor juga mengaku kenal dengan banyak pejabat di Kementerian PU serta menyatakan sanggup untuk memenangkan sanggahan banding yang diajukan tersebut,” tambahnya.

    Namun ternyata, setelah ditunggu-tunggu, Kementerian PU menyatakan bahwa sanggahan banding yang diajukan tersebut dianggap sebagai pengaduan karena sampai dengan batas akhir masa sanggah, pelapor tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli.

    “Sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur dan proses lelang terus berlanjut sesuai dengan ketentuan. Dan saat ini proyek pekerjaan pembangunan dua buah ruas jalan di Jayapura sudah selesai dikerjakan oleh pihak lain sebagai pemenang lelang,” ungkapnya.

    Akan kejadian tersebut, pelapor meminta terlapor untuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan, namun terlapor tidak mau mengembalikan uang tersebut dan terlapor sudah tidak dapat ditemui.

    “Atas hal itu, korban melaporkan Hasnaeni ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Kini yang bersangkutan masih menjadi saksi,” tutupnya.

    Sumber = Merdeka

    Zonabioskop.com hadir dengan Nonton Bioskop Online SUBTITLE Indonesia dan juga Download Secara Gratis yukkk Langsung saja klik 2x
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Wanita Emas Dilaporkan Kasus Penipuan 950 Juta Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top