Dalang provokator yang menyebabkan terjadinya kerusuhan tanjung balai, Ahmad Taufik (41) sedang menderita penyakit stroke ketika ditangkap oleh Jajaran Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya pada hari selasa (2/8/2016) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ahmad Taufik merupakan tersangka yang memprovokasi massa di media sosial, Facebook, terkait insiden di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (30/7/2016).
Pelaku menuliskan status yang bersifat memprovokasi di akun facebooknya “Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan… Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar…”.
Atas perbuatannya, Tersangka terancam akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Zonabioskop.com hadir dengan Nonton Bioskop Online SUBTITLE Indonesia dan juga Download Secara Gratis yukkk Langsung saja klik 2xa
BERITA CINTA | FILM CINTA | ZODIAK CINTA | CERITA CINTA | DUNIA CINTA | CINTA ROMANTIS | FILM ROMANTIS di www.nontoncinta.com




