Terungkap sudah motif pembunuhan dengan korban, Sandra Yolanda Duha (13) warga Perumahan Milala, Simpang Gardu Lau Cih, Medan, yang terjadi pada, Sabtu (13/8/2016) lalu di perladangan Jalan Jamin Ginting, Medan.
Diketahui tersangka berinisial FNRG (16), warga Jalan Bunga Rampai Ujung, Simalingkar B, Medan, ditangkap dari kediamannya, Rabu (17/8/2016) sekira pukul 00.30 WIB. Ia nekad membunuh korban lantaran nafsu dan ingin menguasai handpone korban.
Sadisnya, setelah ditikami hingga sekarat, tersangka sempat memperkosa korban melalui dubur lantaran saat itu korban menstruasi. Nafsu itu timbul setelah tersangka melihat adegan porno dari internet.
Tersangka tidak menampik kalau dirinya sudah menghabisi korban. Ia beralibi kalau niat itu timbul begitu saja ketika melihat korban sedang duduk di pinggir jalan sedang bermain handpone.
“Saat itu saya melihat dia duduk dan saya berniat mengambil handpone miliknya. Karena dia melawan makanya saya menikamnya menggunakan pisau yang saya bawa,” katanya.
Diungkapkan Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fahrizal dan Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna mengtakan kalau motif pembunuhan korban adalah nafsu.
“Saat itu tersangka mendekati korban dan berpura-pura bertanya arah jalan ke Pancurbatu. Kemudian tersangka menarik korban kebelakang dengan cara membekap mulut korban,” ungkap Mardiaz.
Mendapat hal itu korban melakukan perlawanan dengan cara menggigit lengan tersangka. “Karena mendapat perlawanan, tersangka langsung menikam rusuk korban sebanyak dua kali, karena masih meronta ia pun menikamkan pisau ke leher kiri korban,” kata Mardiaz.
Lanjutnya, melihat korban sudah tak berdaya, pelaku membuka celana dalam korban. “Karena saat itu korban dalama keadaan menstruasi, tersangka coba memperkosa korban melalui dubur sebanyak tiga kali,” tukasnya.
Setelah itu, tersangka menutup kembali rok korban dan mengambil handpone. “Setelah mengambil HP, tersangka melarikan diri meninggalkan korban dengan pisau masih tertancap di leher,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 338 Subs pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Zonabioskop.com hadir dengan Nonton Bioskop Online SUBTITLE Indonesia dan juga Download Secara Gratis yukkk Langsung saja klik 2xa
BERITA CINTA | FILM CINTA | ZODIAK CINTA | CERITA CINTA | DUNIA CINTA | CINTA ROMANTIS | FILM ROMANTIS di www.nontoncinta.com




