Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Fuad Basya menegaskan tidak ada satupun kendaraan berpelat hitam di luar mobil dinas diperbolehkan memasang atribut-atribut TNI. Larangan tersebut juga berlaku bagi setiap prajurit TNI yang memiliki kendaraan pribadi.
"Enggak boleh. Aturan-aturan pelat nomor umum sesuai Polri, apa aturannya? Kalau sekarang ada yang nempel nomornya ada 01, 02, 03, darat dan udara," tegas Fuad saat dikonfirmasi merdeka.com.
Tak hanya itu, Mabes TNI menyatakan tak pernah memberikan rekomendasi apapun kepada setiap toko maupun pedagang untuk menjual stiker TNI. Tindakan tegas ini dilakukan guna menghindari stigma negatif jika pemilik kendaraan berlogo TNI tersebut melakukan pelanggaran namun bertindak arogan.
"Kami tidak pernah mengizinkan, jangan sampai label TNI digunakan suatu saat ada pelanggaran malah ada sebutan, mentang-mentang anggota," jelas Fuad.
Sementara, atribut-atribut TNI mulai dari lambang kesatuan, kepangkatan, seragam, topi dan lain sebagainya masih dibolehkan untuk dijualbelikan. Namun, para pembeli diwajibkan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) dan dilarang dijual kepada warga sipil.
"Kalau ada yang nekat membeli tapi bukan anggota itu sepenuhnya tanggung jawab penjual karena menjualnya untuk umum. (Sanksi) urusan polisi. Jika ada POM mereka bisa menangkap itu (pemakai atribut TNI)," tegasnya.
Fuad menjelaskan, atribut-atribut TNI hanya diperuntukkan bagi anggota TNI saja dan masyarakat yang ditunjuk menjadi mitra TNI. Seperti gelar warga kehormatan yang diberikan Mabes TNI kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok.
"Gubernur ini mitra TNI yang diberikan secara formal dan boleh digunakan untuk kegiatan formal juga," ungkap dia.
Terkait banyaknya masyarakat umum yang secara terang-terangan masih memakai atribut-atribut TNI pada kendaraan miliknya, Fuad meminta ketegasan polisi untuk menindak tegas para pelakunya. Sebab, penggunaan stiker atau atribut terhadap pengendara yang bukan anggota bisa merugikan institusinya.
"Ini tinggal polisi tegakkan aturan," ucapnya singkat. [tyo]




